Korupsi Mobil Dinas di Purworejo di Vonis

PURWOREJO (KRjogja.com) - Setyo Budi Wahyuno SSos MM dan Azis Prayitno SE, dua terpidana kasus korupsi mobil dinas (mobdin) Kabupaten Purworejo divonis 2 tahun dan 4 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga memutuskan Azis Prayitno SE menyerahkan uang pengganti Rp 673 juta subsider 1 tahun penjara.

Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. "Kami menuntut Setyo Budi Wahyuno 5 tahun penjara dan Azis Prayitno 7 tahun," ungkap Bibit SH jaksa penuntut umum Kejari Purworejo, menjawab pertanyaan KRjogja.com, Rabu (15/1).

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 KUHP, dan dakwaan sekunder Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 KUHP. Namun dalam putusannya, hakim ketua Erintuah Damanik SH menilai keduanya hanya melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Keduanya sementara masih dititipkan di LP Kelas 1 Kedungpane Semarang. Sementara atas vonis tersebut, jaksa menyatakan pikir-pikir. "Kami masih pikir-pikir, kemungkinan akan mengajukan banding," ucapnya.

Keterlibatan dua terpidana itu bermula dari proyek pengadaan 28 mobil dinas untuk jajaran pejabat Purworejo tahun 2009 senilai Rp 4,19 miliar. CV Karya Bhakti Pemuda milik Azis Prasetyo memenangi tender pengadaan dan membeli satu Nissan Xtrail, satu Toyota Innova untuk operasional sekretaris daerah (sekda), tujuh Toyota Rush untuk asisten sekda, kepala badan dan kepala dinas, serta 19 Toyota Avanza untuk 16 camat dan kepala bagian di lingkungan Pemkab Purworejo.

Namun terdakwa Azis hanya melunasi Nissan X-Trail, sedangkan 27 unit lainnya belum terselesaikan. Akibatnya, puluhan mobil beroperasi tanpa surat kendaraan. Padahal pemerintah kabupaten sudah melunasi pembayaran kepada pemenang tender.

Akibat ulah Azis, negara dirugikan Rp 673 juta. Sementara Setyo ikut bersalah karena dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DP2KAD) Kabupaten Purworejo.(Jas)

Comments

Popular posts from this blog

SPOT MANCING DIPURWOREJO

Sawunggalih, Awal Berdirinya Kota Kutoarjo

Sejarah Desa Semawung Daleman