Posts

Showing posts from February, 2014

Ayam Tanpa Sayap di Purworejo

Image
Detik.com Purworejo - Seekor ayam tanpa sayap pada dua sisi badannya, membuat heran warga Purworejo, Jawa Tengah. Sang pemilik mengakui ayam ini cacat sejak lahir, namun dia tak mau menjualnya walau ditawar puluhan juta rupiah. Ayam itu adalah milik Mukri Budiyono (45) warga Desa Mranti, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo. Ayam ini pun hanya doyan makan rumput dan tanaman liar. Jika diberikan makanan yang lain, ayam ini malah mogok makan. Ada–ada saja ayam ini. Yang jelas, Mukri menganggap ini berkah. Walau ayam sudah ditawar oleh beberapa pembeli dengan harga puluhan juta rupiah, ayam betina berumur empat bulan itupun tidak diberikan begitu saja. "Ayam ini sudah semenjak empat bulan yang lalu saya terus pelihara. Beberapa orang datang dari luar kota menawar ayam itu. Tetapi saya hanya tersenyum dan bilang kalau ayam inilah yang paling saya sayangi dari puluhan ayam yang saya pelihara," ungkap Mukri saat didatangi detikcom, Jumat (8/4/2011). Mukri berceri

Harimau Pak Kelik Mantan bupati Purworejo diSita

Yogyakarta (ANTARA News) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah, Selasa, menitipkan seekor harimau Sumatera yang disita dari Bupati Purworejo non aktif Kelik Sumrahadi, ke Kebun Raya Kebun Binatang (KRKB) Gembiraloka Yogyakarta. Harimau Sumatera yang berumur sekitar empat tahun berjenis kelamin betina dan diberi nama "Kliwon" tersebut tiba di KRKB Gembira Loka sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung ditempatkan di kandang yang telah disiapkan sebelumnya.

Korupsi Dana Alkes Purworejo

Menyusul Sururi, Didit Dituntut 3 Tahun Purworejo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap kordinator proyek alkes Didit Abdul Madjid. JPU Sarwo Edhi menilai, terdakwa Didit telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Didit juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 454 juta subsider satu tahun kurungan. “Terdakwa adalah koordinator proyek dalam kasus ini,” kata Sarwo Edhi.

Korupsi BPR BKK di Purworejo

TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo akhirnya melakukan penetapan tersangka dan penahanan pada dua pejabat PD BPR BKK Purworejo. Dua orang internal BPR BKK tersebut ditahan Kejari pada Jumat (20/12/2013) kemarin karena terlibat dalam pembobolan BPR BKK Purworejo senilai Rp 1,1 miliar. Berdasarkan pantauan Tribun Jogja, pada Jumat pagi, dua pihak internal BPR BKK Purworejo yaitu Direktur BPR BKK, Turino Junaidi SE dan Kasubbid Penghimpun Dana, Diah Kusumawati SE menjalani pemeriksaan. Keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 di ruangan terpisah. Turino diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus sementara Diah diperiksa di ruang kasi Intelejensi.

Korupsi Mobil Dinas di Purworejo di Vonis

PURWOREJO (KRjogja.com) - Setyo Budi Wahyuno SSos MM dan Azis Prayitno SE, dua terpidana kasus korupsi mobil dinas (mobdin) Kabupaten Purworejo divonis 2 tahun dan 4 tahun penjara, serta denda masing-masing Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang juga memutuskan Azis Prayitno SE menyerahkan uang pengganti Rp 673 juta subsider 1 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo. "Kami menuntut Setyo Budi Wahyuno 5 tahun penjara dan Azis Prayitno 7 tahun," ungkap Bibit SH jaksa penuntut umum Kejari Purworejo, menjawab pertanyaan KRjogja.com, Rabu (15/1).