Korupsi Dana Alkes Purworejo

Menyusul Sururi, Didit Dituntut 3 Tahun


Purworejo - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap kordinator proyek alkes Didit Abdul Madjid.
JPU Sarwo Edhi menilai, terdakwa Didit telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (tipikor). Didit juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 454 juta subsider satu tahun kurungan. “Terdakwa adalah koordinator proyek dalam kasus ini,” kata Sarwo Edhi.

Dalam sidang tuntutannya, tim pengacara Didit tidak hadir. Namum Majaleis hakim meminta terdakwa untuk memanggil tim pengacaranya dan rela menunggu beberapa jam. Meski terancam batal disidangkan namun akhirnya sidang tetap digelar.
Menanggapi putusan JPU, terdakwa Didit menyatakan siap menyampaikan nota pembelaan dalam sidang yang rencananya akan digelar pekan depan. Pada persidangan kali ini, Hakim Ketua sempat mengingatkan terdakwa untuk tertib. “Saya minta tertib, satu minggu ya satu minggu dan harus siap dibacakan! jika tidak kita anggap hak itu tidak digunakan saudara,” tegas Arroziduhu Waruwu.
masa penahanan yang sama sebelumnya juga harus diterima Sururi (mantan Kepala Dinas Kesehatan ). Terdakwa Sururi juga diuntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sururi selaku pengguna anggaran dalam kasus ini dinilai tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun terdakwa mengaku tidak ikut menikmati hasil penyelewengan dana tersebut.
Seperti diketahui, Kasus korupsi menelai kerugian sekitar Rp 2,138 miliar. Kasus terjadi setelah ada kesepakatan antara Dinas Kesehatan dengan rekanan PT Djama Mulya Bersaudara (DMB) Semarang untuk memberikan fee 30 % dari total nilai proyek sebesar 5,983 miliar.
Ironisnya panitia lelang tidak memiliki standar harga perkiraan sementara (HPS) barang, sehingga diduga harga barang telah dimark up setelah rekanan menyetujui hal tersebut.
Alhasil, PT DMB menyetorkan uang muka fee sebesar Rp 970 juta kepada koordinator proyek Didit Abdul Madjid atas permintaan Sururi. “Uang itu diduga digunakan Didit secara pribadi,” imbuh Sarwo Edhi dalam sidang.
Tidak berhenti disitu, PT DMB kembali menyerahkan fee sebesar Rp 1,168 miliar kepada Suyadi (Kepala Kas Daerah saat itu) yang juga sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun berdasarkan hasil penyidikan, ternyata Didit dan Budi Santoso alias Dodi (Asek II saat itu) memerintahkan Suyadi memasukan uang yang diterima dari PT DMB ke kas daerah. “Uang itu tidak dicatat sebagai pendapatan daerah, tapi diperhitungkan sebagai pembayaran hutang pribadi keduanya pada kas daerah yang akhirnya menjadi temuan,” tandasnya. (tom)
Sumber : jawapos.com, Kamis, 18 Februari 2010

Comments

Popular posts from this blog

SPOT MANCING DIPURWOREJO

Sawunggalih, Awal Berdirinya Kota Kutoarjo

Sejarah Desa Semawung Daleman