Sistem Boarding Pass Penumpang Kereta Api Benarkah Memberantas Calo?

Pemberlakuan sistem boarding pass penumpang kereta api menyisakan berbagai pengalaman  yang dialami oleh para konsumen pengguna kereta api, sebagaian pengalaman merupakan suatu kisah yang indah walaupun juga ada beberapa pengalaman pahit yang harus dialami. Ini adalah suatu resiko yang terjadi akibat pemberlakuan suatu sitem, namun juga biosa dijadikan sebuah acuan untuk memperbaiki sistem yang ada menjadi suatu sistem yang lebih baik atau sempurna. Masih banyak para konsumen KA yang merasa dikecewakan dikarenakan sistem yang diberlakukan tersebut, Kesulitan dalam mendapatkan tiket adalah permasalahn yang paling sering terjadi, penumpang harus jauh-jauh hari berusaha mendapatkan tiket baik dengan cara mengantri ataupun melalui pemesanan online. Walaupun mereka sudah membuat suatu perencanaan yang matang, namun masih banyak konsumen yang kehabisan tiket ketika mereka melakukan pemesan, kemanakah tiket itu pergi itu yang menjadi pertanyaan?.

Dalam beberapa menit saja loket antrian tiket KA dibuka habis, sehingga banyak konsumen yang merasa dikecewakan ini adalah suatu hal yang perlu digaris bawahi oleh pihak PT. KAI. Sistem boarding pass yang diberlakukan juga sangat merugikan konsumen ketika tiket yang sudah terbeli apabila tidak sesuai dengan Identitas Penumpang dinyatakan hangus dan penumpang harus membayar lagi sesuai dengan harga tiket, ataupun ada potongan beberapa persen dari harga tiket berlaku. Ini bertolak belakang dengan tujuan dari PT. KAI untuk memberantas Percaloan tiket di lingkungan PT. KAI, tiket yang masih bisa ditukarkan bisa memberikan suatu peluang bagi para calo untuk mengubah identitas sesuai dengan pesanan penumpang. Beberapa modus yang sering terjadi yang dialami oleh penumpang yang memesan tiket dari si "calo", yaitu dengan menukarkan tiket tersebut untuk diganti nama, atau identitasnya sesuai dengan nama atau identitas pemesan dan tentu saja ada pihak orang dalam yang membantu memuluskan transaksi tersebut, dalam hal ini pihak calo bekerjasama dengan pihak orang dalam yang biasanya mengurusi masalah tiket. Tentu saja hal ini harus menjadikan perhatian bagi pihak PT. KAI sendiri, apabila dengan sistem boarding pass ini mempunyai tujuan untuk memberantas percaloan, maka kebijaksanaan yang diambil jangan hanya sepihak, dalam hal ini kebijakan lebih merugikan konsumen, bukan pihak atau oknum calo. Apabila pihak PT. KAI benar-benar ingin memberantas calo maka sistem itu harus diterapkan secara mutlak yang pertama penerapan tiket hangus harus benar-benar diterapkan, Sangsi tegas terhadap oknum yang bekerjasama dalam penjualan tiket terhadap calo, hal ini bisa dilakukan dengan analisa terhadap pegawai PT. KAI yang bersinggungan dengan tiket, ataupun pegawai yang berpeluang  berhungan dengan masalah tiket.Hal lainnya yang perlu diperhatikan adalah, pemusatan tiket. Harusnya pembelian tiket secara terpusat di stasiun-stasiun besar saja, dikarenakan sudah menggunakan sistem online, maka tidak setiap stasiun harus menyediakan pelayanan pembelian tiket apabila hal ini dilakukan maka kontrol ataupun pengawasan terhadap calo tidak bisa dimaksimalkan. Maka disarankan bahwa tiket dipusatkan pada stasiun-stasiun kapasitas besar saja. Modus yang sering terjadi, bahwa banyak calo yang menggunakan kesempatan untuk membeli tiket di stasiun-stasiun kecil, ataupun yang pernah dialami oleh penumpang yang membeli tiket kepada calo, bahwa pihak calo berani menyewakan transportasi untuk mengantar penumpang ke stasiun-stasiun yang lebih kecil, guna menghindari kontrol tiket yang lebih ketat. Cara yang kedua adalah KA tidak menaikkan penumpang di stasiun-stasiun kecil.
Demikian, beberapa hal yang perlu menjadi suatu perhatian khususnya pihak PT. KAI bahwa sistem boarding pass yang diterapkan masih perlu banyak untuk di benahi, karena tujuan dari pemberlakuan tiket tersebut demi kenyamanan, kemudahan para pengguna jasa KA hendaknya kebijaksanaan yang diambil jangan sampai merugikan pihak konsumen, dan agar tujuan menghapus segala bentuk percaloan tercapai maka pihak PT. KAI harus benar-benar tegas menjalankan peraturan yang berlaku.



Comments

Popular posts from this blog

SPOT MANCING DIPURWOREJO

Sawunggalih, Awal Berdirinya Kota Kutoarjo

Sejarah Desa Semawung Daleman