Surat Nikah Palsu, Kades Bayan Dituntut 8 Bulan
PURWOREJO (KRjogja.com) - Kepala Desa (Kades) Bayan berinisial SA (45) dituntut penjara selama delapan bulan karena menggunakan buku nikah palsu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo, Selasa (30/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Purworejo Ismu Armanda SH menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 265 Ayat 2 KUHP. Ismu mengemukakan, tuntutan itu memang di bawah ancaman pasal yang mencapai maksimal enam tahun penjara. “Tuntutan itu, kami nilai sudah sesuai dengan rasa keadilan,” tuturnya kepada KRjogja.com, usai sidang. Menurutnya, terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 264 Ayat 1, sehingga ancaman hukumannya tidak dapat maksimal. Namun, yang memberatkan adalah terdakwa merupakan kades dan dapat memberi contoh tidak baik pada masyarakat. Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Bayan Soleh Purnama menyayangkan rendahnya tuntutan JPU. Menurutnya, terdakwa dituntut minimal sepertiga dari ancaman pidana pada pasal itu. Masyarakat Bayan, lan...