Gelapkan Mobil, Mantan Kades Ditahan
PURWOREJO – Seorang mantan kepala desa (Kades) warga
Desa/Kecamatan Pituruh Kabupaten Purworejo, ES (46) akhirnya ditahan di
Mapolres Purworejo karena menggelapkan mobil. Tersangka ditangkap di
daerah Magelang setelah sempat diburu polisi.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Purworejo melalui Kasubag Humas
AKP Suyadi SE di kantornya, Kamis (21/03/2013) menjelaskan, tersangka
menggelapkan dua mobil rental dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan
pemilik. “Akhirnya pemilik mobil melapor,” kata Suyadi.
Dijelaskan, pada awalnya ES menyewa mobil Nissan Grand Livina AA-8959-EC milik saksi Winarto (41), pemilik rental warga Kampung Trukan Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo, dan mobil Daihatsu Xenia AA-88-57- EC milik Muhammad Charisuddin (37) warga Desa Mayungsari Kecamatan Bener Purworejo. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan tidak membayar uang sewa.
“Kedua mobil itu ternyata digadaikan tersangka di daerah Kebumen sebesar Rp 70 juta,” kata Suyadi.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan mobil itu ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan berjudi. (Nar)
Sumber: Purworejo Pos
Dijelaskan, pada awalnya ES menyewa mobil Nissan Grand Livina AA-8959-EC milik saksi Winarto (41), pemilik rental warga Kampung Trukan Kelurahan Mranti Kecamatan Purworejo, dan mobil Daihatsu Xenia AA-88-57- EC milik Muhammad Charisuddin (37) warga Desa Mayungsari Kecamatan Bener Purworejo. Namun hingga waktu yang dijanjikan, mobil tidak dikembalikan dan tidak membayar uang sewa.
“Kedua mobil itu ternyata digadaikan tersangka di daerah Kebumen sebesar Rp 70 juta,” kata Suyadi.
Dari hasil pemeriksaan, uang hasil menggadaikan mobil itu ternyata digunakan tersangka untuk keperluan pribadi dan berjudi. (Nar)
Sumber: Purworejo Pos
Comments
Post a Comment