Surat Nikah Palsu, Kades Bayan Dituntut 8 Bulan
PURWOREJO (KRjogja.com) - Kepala Desa (Kades) Bayan
berinisial SA (45) dituntut penjara selama delapan bulan karena
menggunakan buku nikah palsu, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN)
Purworejo, Selasa (30/4). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Purworejo Ismu Armanda SH menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 265
Ayat 2 KUHP.
Ismu mengemukakan, tuntutan itu memang di bawah ancaman pasal yang mencapai maksimal enam tahun penjara. “Tuntutan itu, kami nilai sudah sesuai dengan rasa keadilan,” tuturnya kepada KRjogja.com, usai sidang.
Menurutnya, terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 264 Ayat 1, sehingga ancaman hukumannya tidak dapat maksimal. Namun, yang memberatkan adalah terdakwa merupakan kades dan dapat memberi contoh tidak baik pada masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Bayan Soleh Purnama menyayangkan rendahnya tuntutan JPU. Menurutnya, terdakwa dituntut minimal sepertiga dari ancaman pidana pada pasal itu.
Masyarakat Bayan, lanjutnya, meminta agar terdakwa mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap ada keadilan pada putusan hakim nanti, pasalnya apa yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.(Jas)
Sumber: Purworejo Pos
Ismu mengemukakan, tuntutan itu memang di bawah ancaman pasal yang mencapai maksimal enam tahun penjara. “Tuntutan itu, kami nilai sudah sesuai dengan rasa keadilan,” tuturnya kepada KRjogja.com, usai sidang.
Menurutnya, terdakwa juga tidak terbukti melanggar Pasal 264 Ayat 1, sehingga ancaman hukumannya tidak dapat maksimal. Namun, yang memberatkan adalah terdakwa merupakan kades dan dapat memberi contoh tidak baik pada masyarakat.
Sementara itu, tokoh masyarakat Desa Bayan Soleh Purnama menyayangkan rendahnya tuntutan JPU. Menurutnya, terdakwa dituntut minimal sepertiga dari ancaman pidana pada pasal itu.
Masyarakat Bayan, lanjutnya, meminta agar terdakwa mendapat hukuman setimpal sesuai dengan perbuatannya. “Kami berharap ada keadilan pada putusan hakim nanti, pasalnya apa yang dilakukan terdakwa tidak bisa dibenarkan,” tuturnya.(Jas)
Sumber: Purworejo Pos
Comments
Post a Comment