Posts

Proyek Embung Sokoagung Digelontor Rp 3 M

PURWOREJO, suaramerdeka.com - Pembangunan embung di Desa Sokoagung, Kecamatan Bagelen digelontor anggaran sebanyak Rp 3 miliar. Anggaran yang disediakan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah itu untuk memenuhi kebutuhan air baku masyarakat desa sekitar dan pengembangan potensi hortikultura. Sayangnya, proses penggalian embung mengalami kendalan lantaran medan lokasi berupa batu. Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Jawa Tengah, Prasetyo Budie Y mengatakan, rencananya pihaknya akan membangun embung sebanyak dua buah tampungan. Tampungan I sedianya akan mampu menampung air sebanyak 4.170 meterkubik dan tampungan II berkapasitas 8.557 meterkubik. “Pembangunan baru pada embung tahap I,” katanya, Rabu (8/10) sore. Dikemukakan, pembangunan embung tahap satu sudah dimulai dan akan selesai sekitar pertengan November 2014. Target tersebut molor dari jadwal semula lantaran kondisi medan berupa bebatuan, sehingga menyulitkan proses penggalian. Sementara proyek tahap II renc...

Akses Alternatif ke Yogyakarta Rusak Parah

PURWOREJO, suaramerdeka.com – Jalan kabupaten yang merupakan akses alternatif menuju Yogyakarta bagi warga di wilayah Kecamatan Ngombol, Grabag, Purwodadi, dan Bagelen Purworejo rusak cukup parah. Kerusakan infrastruktur jalan tersebut sudah terjadi cukup lama. Namun hingga kemarin belum juga diperbaiki. Jalan sepanjang 2,5 km yang menghubungkan Kecamatan Bagelen dengan Kecamatan Purwodadi tersebut banyak dipenuhi lubang serta bergelombang. Kondisi itu sering memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Pantauan di lapangan, kerusakan paling parah terjadi di sepanjang kurang lebih 1,5 km mulai dari barat perlintasan kereta api Krendetan hingga Jembatan Sembir Desa Bugel, Kecamatan Bagelen. Kerusakannya di bagian badan jalan yang banyak berlubang karena aspalnya banyak yang mengelupas. Sarwono, salah seorang warga mengatakan peningkatan jalan itu dilakukan seiring pembangunan Jembatan Sembir untuk menghubungkan kedua wilayah kecamatan.

Pembunuh Neneng Divonis 18 Tahun

PURWOREJO – Terpidana Eko Prayitno (32) warga Desa Seren, Kecamatan Gebang divonis hukuman 18 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (22/10). Vonis yang dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Dewi Perwitasari itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam sidang putusan itu, terpidana Eko Priyono menyatakan menerima. Eko Prayitno adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Neneng Nurhayanti (29) warga Dusun Sembir, Desa Rendeng, Kecamatan Gebang. Neneng dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher di dekat saluran irigasi Desa Pringgowijayan, Kecamatan Kutoarjo pada Senin (16/6) malam. Kuasa hukum terpidana, Tjahyono saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus. Pertimbangan hakim memberikan putusan 18 tahun penjara, lantaran terdakwa telah membunuh dua nyawa sekaligus. “Waktu dibunuh, korban sedang hamil 5 bulan,” katanya. Pelaku Panik Lantaran terdakwa telah menerima putusan itu, maka Tja...