Pembunuh Neneng Divonis 18 Tahun
PURWOREJO – Terpidana Eko Prayitno (32) warga Desa Seren, Kecamatan
Gebang divonis hukuman 18 tahun penjara dalam sidang putusan di
Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (22/10). Vonis yang dibacakan Majelis
Hakim yang diketuai Dewi Perwitasari itu sesuai dengan tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.
Dalam sidang putusan itu, terpidana Eko Priyono menyatakan menerima. Eko Prayitno adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Neneng Nurhayanti (29) warga Dusun Sembir, Desa Rendeng, Kecamatan Gebang. Neneng dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher di dekat saluran irigasi Desa Pringgowijayan, Kecamatan Kutoarjo pada Senin (16/6) malam.
Kuasa hukum terpidana, Tjahyono saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus. Pertimbangan hakim memberikan putusan 18 tahun penjara, lantaran terdakwa telah membunuh dua nyawa sekaligus. “Waktu dibunuh, korban sedang hamil 5 bulan,” katanya.
Pelaku Panik
Lantaran terdakwa telah menerima putusan itu, maka Tjahyono tak memberikan penjelasan lebih banyak terkait hasil putusan pengadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Prayitno diketahui telah membunuh Neneng Nurhayanti yang tak lain merupakan selingkuhan Eko. Pembunuhan itu terjadi di tepi jalan raya dekat perbatasan Desa Pringgowijayan dan Desa Suren Kecamatan Kutoarjo.
Eko nekat membunuh kekasih gelapnya menggunakan sabit lantaran pelaku panik. Pasalnya, korban mengalami kejang hebat setelah minum campuran obat dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka. Polisi dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi motif perselingkuhan itu. (K42-32,58)
Dalam sidang putusan itu, terpidana Eko Priyono menyatakan menerima. Eko Prayitno adalah terpidana kasus pembunuhan terhadap Neneng Nurhayanti (29) warga Dusun Sembir, Desa Rendeng, Kecamatan Gebang. Neneng dibunuh dengan cara digorok pada bagian leher di dekat saluran irigasi Desa Pringgowijayan, Kecamatan Kutoarjo pada Senin (16/6) malam.
Kuasa hukum terpidana, Tjahyono saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku dan korban diketahui memiliki hubungan khusus. Pertimbangan hakim memberikan putusan 18 tahun penjara, lantaran terdakwa telah membunuh dua nyawa sekaligus. “Waktu dibunuh, korban sedang hamil 5 bulan,” katanya.
Pelaku Panik
Lantaran terdakwa telah menerima putusan itu, maka Tjahyono tak memberikan penjelasan lebih banyak terkait hasil putusan pengadilan. Seperti diberitakan sebelumnya, Eko Prayitno diketahui telah membunuh Neneng Nurhayanti yang tak lain merupakan selingkuhan Eko. Pembunuhan itu terjadi di tepi jalan raya dekat perbatasan Desa Pringgowijayan dan Desa Suren Kecamatan Kutoarjo.
Eko nekat membunuh kekasih gelapnya menggunakan sabit lantaran pelaku panik. Pasalnya, korban mengalami kejang hebat setelah minum campuran obat dengan tujuan untuk menggugurkan kandungan hasil hubungan gelap mereka. Polisi dengan cepat berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilatarbelakangi motif perselingkuhan itu. (K42-32,58)
Comments
Post a Comment