Korupsi Dana Alkes Purworejo
Menyusul Sururi, Didit Dituntut 3 Tahun
Purworejo -
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus korupsi alat
kesehatan (Alkes) 2004 di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo kembali
menjatuhkan tuntutan 3 tahun penjara terhadap kordinator proyek alkes
Didit Abdul Madjid.
JPU
Sarwo Edhi menilai, terdakwa Didit telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 31
Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi
(tipikor). Didit juga didenda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan dan
uang pengganti Rp 454 juta subsider satu tahun kurungan. “Terdakwa
adalah koordinator proyek dalam kasus ini,” kata Sarwo Edhi.
Dalam
sidang tuntutannya, tim pengacara Didit tidak hadir. Namum Majaleis
hakim meminta terdakwa untuk memanggil tim pengacaranya dan rela
menunggu beberapa jam. Meski terancam batal disidangkan namun akhirnya
sidang tetap digelar.
Menanggapi
putusan JPU, terdakwa Didit menyatakan siap menyampaikan nota pembelaan
dalam sidang yang rencananya akan digelar pekan depan. Pada persidangan
kali ini, Hakim Ketua sempat mengingatkan terdakwa untuk tertib. “Saya
minta tertib, satu minggu ya satu minggu dan harus siap dibacakan! jika
tidak kita anggap hak itu tidak digunakan saudara,” tegas Arroziduhu
Waruwu.
masa
penahanan yang sama sebelumnya juga harus diterima Sururi (mantan
Kepala Dinas Kesehatan ). Terdakwa Sururi juga diuntut tiga tahun
penjara dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Sururi
selaku pengguna anggaran dalam kasus ini dinilai tidak mendukung upaya
pemerintah dalam memberantas korupsi. Meskipun terdakwa mengaku tidak
ikut menikmati hasil penyelewengan dana tersebut.
Seperti
diketahui, Kasus korupsi menelai kerugian sekitar Rp 2,138 miliar.
Kasus terjadi setelah ada kesepakatan antara Dinas Kesehatan dengan
rekanan PT Djama Mulya Bersaudara (DMB) Semarang untuk memberikan fee 30
% dari total nilai proyek sebesar 5,983 miliar.
Ironisnya
panitia lelang tidak memiliki standar harga perkiraan sementara (HPS)
barang, sehingga diduga harga barang telah dimark up setelah rekanan
menyetujui hal tersebut.
Alhasil,
PT DMB menyetorkan uang muka fee sebesar Rp 970 juta kepada koordinator
proyek Didit Abdul Madjid atas permintaan Sururi. “Uang itu diduga
digunakan Didit secara pribadi,” imbuh Sarwo Edhi dalam sidang.
Tidak
berhenti disitu, PT DMB kembali menyerahkan fee sebesar Rp 1,168 miliar
kepada Suyadi (Kepala Kas Daerah saat itu) yang juga sudah diperiksa
sebagai saksi dalam kasus ini.
Namun
berdasarkan hasil penyidikan, ternyata Didit dan Budi Santoso alias
Dodi (Asek II saat itu) memerintahkan Suyadi memasukan uang yang
diterima dari PT DMB ke kas daerah. “Uang itu tidak dicatat sebagai
pendapatan daerah, tapi diperhitungkan sebagai pembayaran hutang pribadi
keduanya pada kas daerah yang akhirnya menjadi temuan,” tandasnya.
(tom)
Sumber : jawapos.com, Kamis, 18 Februari 2010
Comments
Post a Comment