Korupsi BPR BKK di Purworejo
TRIBUNJOGJA.COM, PURWOREJO - Setelah melakukan serangkaian
penyelidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo akhirnya melakukan penetapan
tersangka dan penahanan pada dua pejabat PD BPR BKK Purworejo. Dua orang
internal BPR BKK tersebut ditahan Kejari pada Jumat (20/12/2013) kemarin karena
terlibat dalam pembobolan
BPR BKK Purworejo senilai Rp 1,1 miliar.
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja, pada Jumat pagi, dua pihak internal BPR BKK Purworejo yaitu Direktur BPR BKK, Turino Junaidi SE dan Kasubbid Penghimpun Dana, Diah Kusumawati SE menjalani pemeriksaan. Keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 di ruangan terpisah. Turino diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus sementara Diah diperiksa di ruang kasi Intelejensi.
Pemeriksaan sempat dihentikan ketika waktu salat Jumat tiba. Namun sekitar pukul 13.00 pemeriksaan kembali dilanjutkan sampai sore. Ketika jam menunjukkan pukul 16.40 Turino terlihat keluar menemui beberapa karyawan BPR BKK yang menemuinya. Mereka kemudian berbincang di selasar di depan ruang Pidana Khusus.
Melihat kedatangan beberapa rekan kerjanya tersebut, Turino terlihat menunduk. Dari kejauhan para wartawan bisa melihat beberapa orang berusaha menghibur Turino.
Sekitar pukul 16.56, Turino digiring menuju ke mobil operasional Kejari. Pria bertubuh kurus ini pun buru-buru masuk ke mobil dan duduk di bagian belakang sebelah kiri. Sementara itu, tidak lama kemudian Diah Kusumastuti keluar dari ruang pemeriksaan. setelah bersalaman dengan beberapa rekan kerja yang menungguinya, ia pun menyusul masuk ke mobil sambil menunduk dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Jasri Umar MH melalui Kasi Pidana Khusus, Rudhy Parhusip SH mengatakan, pada Jumat sore tersebut pihaknya menahan dua orang. Sementara penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak pekan lalu.
"Pada hari ini kami jadwalkan pemeriksaan, dan crosscheck saksi. Dari itu kami tanyakan penarikan dana antar bank aktiva senilai Rp 1,1 ke mereka. Setelah pemeriksaan, kami dapatkan beberapa hal baru. Penarikan dana benar dilakukan oleh Kasubbid Penghimpunan Dana yaitu ibu Diah Kusumastuti SE. Kami juga mendapatkan keterangan keterkaitan Turino Junaidi sebagai direktur," jelas Rudhy.
Rudhy memaparkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Diah melakukan penarikan dana aktiva antar bank atas sepengetahuan dan suruhan Turino. Hal itu mereka lakukan untuk menutupi penyelewengan lain yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hal ini bermula ketika mereka menarik dana berupa deposito dari masyarakat untuk dijanjikan disimpan di BPR BKK. Namun ternyata dana masyarakat tersebut malah mereka manfaatkan. Setelah ketahuan, mereka panik dan berupaya mengganti. Caranya ya menggunakan uang perusahaan itu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan hasil tersebut, pihaknya berkonsultasi dengan Kajari. "Kemudian didapati kajari sependapat untuk dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan untuk memermudah penyelidikan," lanjutnya.
Rudhy melanjutkan, meski telah menetapkan Turino dan Diah sebagai tersangka pada 12 Desember 2013 dan menahannya kemarin, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Pihaknya akan melakukan pendalaman apakah masih ada keterlibatan pihak lain.
"Kami akan lakukan penyelidikan dan pendalaman untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan pihak lain. Selain itu, apakah ada modus seperti ini pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Kemungkinan pernah ada hal semacam ini," katanya.
Rudhy mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Namun demikian jumlah tersebut akan terus bertambah karena pihaknya akan meneruskan penyelidikan.(toa)
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja, pada Jumat pagi, dua pihak internal BPR BKK Purworejo yaitu Direktur BPR BKK, Turino Junaidi SE dan Kasubbid Penghimpun Dana, Diah Kusumawati SE menjalani pemeriksaan. Keduanya mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 di ruangan terpisah. Turino diperiksa di ruang Kasi Pidana Khusus sementara Diah diperiksa di ruang kasi Intelejensi.
Pemeriksaan sempat dihentikan ketika waktu salat Jumat tiba. Namun sekitar pukul 13.00 pemeriksaan kembali dilanjutkan sampai sore. Ketika jam menunjukkan pukul 16.40 Turino terlihat keluar menemui beberapa karyawan BPR BKK yang menemuinya. Mereka kemudian berbincang di selasar di depan ruang Pidana Khusus.
Melihat kedatangan beberapa rekan kerjanya tersebut, Turino terlihat menunduk. Dari kejauhan para wartawan bisa melihat beberapa orang berusaha menghibur Turino.
Sekitar pukul 16.56, Turino digiring menuju ke mobil operasional Kejari. Pria bertubuh kurus ini pun buru-buru masuk ke mobil dan duduk di bagian belakang sebelah kiri. Sementara itu, tidak lama kemudian Diah Kusumastuti keluar dari ruang pemeriksaan. setelah bersalaman dengan beberapa rekan kerja yang menungguinya, ia pun menyusul masuk ke mobil sambil menunduk dan berusaha menutupi wajahnya dari sorotan kamera wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Jasri Umar MH melalui Kasi Pidana Khusus, Rudhy Parhusip SH mengatakan, pada Jumat sore tersebut pihaknya menahan dua orang. Sementara penetapan tersangka sebenarnya telah dilakukan sejak pekan lalu.
"Pada hari ini kami jadwalkan pemeriksaan, dan crosscheck saksi. Dari itu kami tanyakan penarikan dana antar bank aktiva senilai Rp 1,1 ke mereka. Setelah pemeriksaan, kami dapatkan beberapa hal baru. Penarikan dana benar dilakukan oleh Kasubbid Penghimpunan Dana yaitu ibu Diah Kusumastuti SE. Kami juga mendapatkan keterangan keterkaitan Turino Junaidi sebagai direktur," jelas Rudhy.
Rudhy memaparkan, hasil pemeriksaan menunjukkan Diah melakukan penarikan dana aktiva antar bank atas sepengetahuan dan suruhan Turino. Hal itu mereka lakukan untuk menutupi penyelewengan lain yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hal ini bermula ketika mereka menarik dana berupa deposito dari masyarakat untuk dijanjikan disimpan di BPR BKK. Namun ternyata dana masyarakat tersebut malah mereka manfaatkan. Setelah ketahuan, mereka panik dan berupaya mengganti. Caranya ya menggunakan uang perusahaan itu," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan hasil tersebut, pihaknya berkonsultasi dengan Kajari. "Kemudian didapati kajari sependapat untuk dilakukan penahanan. Hal itu dilakukan agar para tersangka tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan untuk memermudah penyelidikan," lanjutnya.
Rudhy melanjutkan, meski telah menetapkan Turino dan Diah sebagai tersangka pada 12 Desember 2013 dan menahannya kemarin, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Pihaknya akan melakukan pendalaman apakah masih ada keterlibatan pihak lain.
"Kami akan lakukan penyelidikan dan pendalaman untuk melihat apakah ada keterkaitan dengan pihak lain. Selain itu, apakah ada modus seperti ini pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Kemungkinan pernah ada hal semacam ini," katanya.
Rudhy mengungkapkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi. Namun demikian jumlah tersebut akan terus bertambah karena pihaknya akan meneruskan penyelidikan.(toa)
Comments
Post a Comment