Dua Tahun Penjara Untuk sang Penggelap 26 Mobil
Luluk
Fauziah (38), warga Desa Triwarno RT 01 RW 02 Kecamatan Banyuurip dijatuhi
humuan dua tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Purworejo
Selasa (31/7). Guru cantik sebuah sekolah swasta di Purworejo ini dinyatakan
bersalah dalam perkara penggelapan mobil rental.
Majelis
Hakim yang diketuai Alex Pasaribu SH dengan hakim anggota Estafana Purwanto SH
dan Ermila Widikartiawati SH juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa pada
sidang sebelumnya. Dalam pledoi itu Luluk mengaku dirinya juga menjadi korban
dari Yayasan Amalillah tempat hasil penggelapan mobil rental.
Vonis
yang dijatuhkan oleh hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa Jaksa
Penuntut Umum Nur Laliy SH yang menuntut Luluk hukuman tiga tahun penjara. Atas
putusan tersebut Luluk menyatakan pikir-pikir dulu. Seperti diketahui, luluk
adalah tersangka penggelapan 26 mobil rental dari berbagai nerek seperti Xenia,
Avansa, Luxio, APV, Visto dan lainya.
Dalam
menjalankan operasinya Luluk tak hanya di Purworejo saja. Melainkan juga
merambah Wonosobo, Yogyakarta dan Magelang. Modus oprandinya, Luluk menyewa
mobil-mobil tersebut Rp 225.000 per hari. Selanjutnya mobil rental tersebut
digadaikan dengan harga Rp 20 juta sampai 25 juta. Yang mengherankan, meski
Luluk tersangka penggelapan 26 mobil, namun dalam BAP barang bukti hanya
dicantumkan tiga mobil saja. Sedang sisanya tidak jelas dan tidak pernah
disebut-sebut.
Sumber: Seputar Purworejo.com
Comments
Post a Comment