Dua Bulan Pidana untuk calo Tiket KA Stasiun Kutoarjo

KOMPAS.com- PT Kereta Api Indonesia tidak akan sungkan memproses secara hukum oknum calo tiket yang selama ini meresahkan calon penumpang. Kasus terakhir, dua warga Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diganjar kurungan penjara dua bulan karena terbukti bersalah melakukan praktik tersebut.
Manajer Humas PT KAI Daerah Operasional V Purwokerto Surono, Rabu (18/4/2012), mengatakan, Anton Isnanto (25) dan Iwan Wahyudi (34), keduanya penduduk RT 02 RW XI Kampung Tegal, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, telah dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Purworejo pekan lalu.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 184 jo pasal 208 Undang- undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Undang-undang tersebut ditegaskan, setiap orang dilarang menjual karcis kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian," tegas Surono.
Atas perbuatan keduanya, keduanya dijatuhi pidana dua bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Menurut Surono, dua calo tiket kereta api itu tertangkap oleh petugas keamanan secara terpisah ketika sedang melakukan aktifitasnya menjual tiket KA kepada calon penumpang di stasiun Kutoarjo.
Anton Isnanto tertangkap petugas pada tanggal 2 Desember 2011 sekitar pukul 15.30 dengan barang bukti lima lembar tiket KA Kutojaya jurusan Kutoarjo-Pasarsenen. Sedangkan Iwan Wahyudi ditangkap petugas keamanan pada tanggal 21 Desember 2011 pukul 13.00 dengan barang bukti 17 lembar tiket KA Kutojaya jurusan Kutoarjo-Pasarsenen.
Editor :
Marcus Suprihadi

Comments

Popular posts from this blog

SPOT MANCING DIPURWOREJO

Sawunggalih, Awal Berdirinya Kota Kutoarjo

Sejarah Desa Semawung Daleman