Dua Bulan Pidana untuk calo Tiket KA Stasiun Kutoarjo
KOMPAS.com- PT Kereta Api Indonesia tidak akan
sungkan memproses secara hukum oknum calo tiket yang selama ini
meresahkan calon penumpang. Kasus terakhir, dua warga Kutoarjo,
Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, diganjar kurungan penjara dua bulan
karena terbukti bersalah melakukan praktik tersebut.
Manajer Humas
PT KAI Daerah Operasional V Purwokerto Surono, Rabu (18/4/2012),
mengatakan, Anton Isnanto (25) dan Iwan Wahyudi (34), keduanya penduduk
RT 02 RW XI Kampung Tegal, Kelurahan Kutoarjo, Kecamatan Kutoarjo, telah
dijatuhi hukuman di Pengadilan Negeri Purworejo pekan lalu.
"Kedua
terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 184 jo pasal 208
Undang- undang nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam
Undang-undang tersebut ditegaskan, setiap orang dilarang menjual karcis
kereta api di luar tempat yang telah ditentukan oleh Penyelenggara
Sarana Perkeretaapian," tegas Surono.
Atas perbuatan keduanya, keduanya dijatuhi pidana dua bulan penjara. Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa.
Menurut
Surono, dua calo tiket kereta api itu tertangkap oleh petugas keamanan
secara terpisah ketika sedang melakukan aktifitasnya menjual tiket KA
kepada calon penumpang di stasiun Kutoarjo.
Anton Isnanto
tertangkap petugas pada tanggal 2 Desember 2011 sekitar pukul 15.30
dengan barang bukti lima lembar tiket KA Kutojaya jurusan
Kutoarjo-Pasarsenen. Sedangkan Iwan Wahyudi ditangkap petugas keamanan
pada tanggal 21 Desember 2011 pukul 13.00 dengan barang bukti 17 lembar
tiket KA Kutojaya jurusan Kutoarjo-Pasarsenen.
Editor :
Marcus Suprihadi
Comments
Post a Comment