Bupati Purworejo Ikut Tanggung Jawab Korupsi APBD 2006
Purworejo, CyberNews. Pengeluaran surat sedian dan empat surat kuasa pencarian dana fasilitasi dari Pos Insidentil Kab Purworejo untuk pengurusan dana-dana dari pemerintah pusat bersifat terkoordinir. Sehingga semua orang yang terlibat harus bertanggungjawab, termasuk Bupati Kelik Sumrahadi.
"Itu semua sudah terkoordinasi. Jadi semua harus bertanggungjawab, termasuk bupati," kata saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Yogkakarta Mulyono dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD 2006 Kab Purworejo dengan terdakwa Ass II Setda Purworejo Budi Santosa di PN setempat, Selasa (24/6).
Pengeluaran empat surat kuasa oleh Bupati Purworejo didasakran ajuan surat sedian atau semacam surat tugas dinas ke luar kota untuk mengurus dana-dana dari pusat oleh Budi Santosa (saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan). Setelah itu baru keluar empat surat kuasa tertanggal 6 Januari 2006. Isi masing-masing surat itu adalah guna pengurusan dana-dana di pemerintah pusat tahun 2006, mengambil dan menerima DIPA Adhoc tahun 2006 di Departemen keuangan RI di Jakarta. Mengambil dan menerima SKO Pasca Rehabilitasi Bencana Alam Kab Purworejo tahun 2005 di Depkeu RI di Jakarta dan untuk mengambil dan menerima DIPA BOS tahun 2006 di Depkeu RI di Jakarta.
Dalam kesempatan itu Majlis Hakim yang diketuai Prio Utomo dengan hakim anggota Benyamin N dan Suharyanta menanyakan apakah diperbolehkan menganggarkan dana fasilitasi dari APBD. "secara aturan hal itu jelas tidak diperbolehkan," kata Mulyono.
Sementara itu, JPU Pulung SH didampingi Sarwo Edi SH lebih menggali dari sisi boleh tidaknya penggunaan uang negara untuk keperluan-keperluan fasilitasi pencairan dana pusat. Dan lagi-lagi Mulyono mengatakan tidak diperbolehkan secara aturan. Seperti biasa, sidang kasus dugaan korupsi APBD 2006 mendapat perhatian masyarakat Purworejo. Banyak sekali warga yang datang ke persidangan. Sementara Budi Santosa terlihat tenang didampingi Penasehat Hukumnya Sutrisno.
Seperti pernah diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan kejanggalan dalam APBD 2006 Pemkab Purworejo. Di dalamnya ada anggaran dana fasilitasi yang dinilai menyalahi aturan. Dana fasilitasi itu disebutkan untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dan provinsi. Rinciannya, sebesar Rp2,517 miliar untuk pengurusan dana pusat dan Rp22,545 juta untuk pengurusan dana-dana provinsi.
Dalam perjalanannya diketahui ada juga aliran dana ke kantong-kantong pribadi pejabat Pemkab Purworejo sebesar Rp190 juta. Selain itu, ada juga dana yang mengalir ke rekening-rekening pribadi, nilainya Rp200 juta. Dengan demikian, nilai total dugaan korupsi seluruhnya mencapai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp165 juta. Hingga kerugian negara/daerah ditetapkan menjadi Rp2,765 miliar.
"Itu semua sudah terkoordinasi. Jadi semua harus bertanggungjawab, termasuk bupati," kata saksi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) cabang Yogkakarta Mulyono dalam sidang kasus dugaan korupsi APBD 2006 Kab Purworejo dengan terdakwa Ass II Setda Purworejo Budi Santosa di PN setempat, Selasa (24/6).
Pengeluaran empat surat kuasa oleh Bupati Purworejo didasakran ajuan surat sedian atau semacam surat tugas dinas ke luar kota untuk mengurus dana-dana dari pusat oleh Budi Santosa (saat itu menjabat sebagai Kabag Keuangan). Setelah itu baru keluar empat surat kuasa tertanggal 6 Januari 2006. Isi masing-masing surat itu adalah guna pengurusan dana-dana di pemerintah pusat tahun 2006, mengambil dan menerima DIPA Adhoc tahun 2006 di Departemen keuangan RI di Jakarta. Mengambil dan menerima SKO Pasca Rehabilitasi Bencana Alam Kab Purworejo tahun 2005 di Depkeu RI di Jakarta dan untuk mengambil dan menerima DIPA BOS tahun 2006 di Depkeu RI di Jakarta.
Dalam kesempatan itu Majlis Hakim yang diketuai Prio Utomo dengan hakim anggota Benyamin N dan Suharyanta menanyakan apakah diperbolehkan menganggarkan dana fasilitasi dari APBD. "secara aturan hal itu jelas tidak diperbolehkan," kata Mulyono.
Sementara itu, JPU Pulung SH didampingi Sarwo Edi SH lebih menggali dari sisi boleh tidaknya penggunaan uang negara untuk keperluan-keperluan fasilitasi pencairan dana pusat. Dan lagi-lagi Mulyono mengatakan tidak diperbolehkan secara aturan. Seperti biasa, sidang kasus dugaan korupsi APBD 2006 mendapat perhatian masyarakat Purworejo. Banyak sekali warga yang datang ke persidangan. Sementara Budi Santosa terlihat tenang didampingi Penasehat Hukumnya Sutrisno.
Seperti pernah diberitakan, Badan Pemeriksa Keuangan telah menemukan kejanggalan dalam APBD 2006 Pemkab Purworejo. Di dalamnya ada anggaran dana fasilitasi yang dinilai menyalahi aturan. Dana fasilitasi itu disebutkan untuk mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat dan provinsi. Rinciannya, sebesar Rp2,517 miliar untuk pengurusan dana pusat dan Rp22,545 juta untuk pengurusan dana-dana provinsi.
Dalam perjalanannya diketahui ada juga aliran dana ke kantong-kantong pribadi pejabat Pemkab Purworejo sebesar Rp190 juta. Selain itu, ada juga dana yang mengalir ke rekening-rekening pribadi, nilainya Rp200 juta. Dengan demikian, nilai total dugaan korupsi seluruhnya mencapai Rp2,9 miliar. Dari jumlah tersebut, ada pengembalian ke kas daerah sebesar Rp165 juta. Hingga kerugian negara/daerah ditetapkan menjadi Rp2,765 miliar.
Comments
Post a Comment